Rabu, 04 November 2020

Catatan Kecil tentang Ki Seno Nugroho

Innalillahi wa innaillaihi roji'un......,mudah-mudahan almarhum khusnul khotimah.

Ucapan takjiyah diatas, pada hari ini, 4 Nopember 2020 di kirimkan/ dilantunkan oleh jutaan penggemar seniman wayang kulit. Ki Seno Nugroho "Bagong". Kepergiannya sungguh mengagetkan keluarga & penggemar nya di seantero dunia dan dari semua kalangan.

Sebagai seniman dalang muda yang kreatif, berani mendobrak pakem tanpa menghilangkan esensinya. Ki Seno menjelma menjadi idola khusunya dalam dunia pewayangan.dalam setiap pentasnya akan dijejali oleh banyak penonton. Pun di dunia maya, video yg di unggah ke youtube banyak dinikmati oleh penggemarnya.

Muda usiamu, tapi luar biasa karyamu.......

Karya-karyamu akan tetap abadi sepanjang masa........

Sugeng tindak Ki..., pikantuk nugroho-ning Gusti...

Donya mung ngeterke tekan pecate nyawa. 

Ananging derma nggandeng manungsa tekan lawange suwargonipun Gusti.


Lahir: 23 Agustus 1972, Yogyakarta

Meninggal: 3 November 2020 di Sleman,

Umur: 48 tahun



asto-cimahi, 04.11.20 (16:28)

Dalang Kondang Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia

 CNN Indonesia | Rabu, 04/11/2020 06:48 WIB

Dalang wayang kulit kondang asal Yogyakarta, Ki Seno Nugroho, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (3/11). Dalang wayang kulit kondang asal Yogyakarta, Ki Seno Nugroho, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (3/11). (Dok. Ki Seno Nugroho via detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalang wayang kulit kondang asal Yogyakarta, Ki Seno Nugroho, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (3/11).

Kabar ini pertama kali tersebar di grup percakapan kalangan seniman Yogyakarta dan Solo. Setelah itu, akun Instagram resmi Cak Nun dan Gamelan Kiai Kanjeng mengonfirmasi kabar tersebut.

 

"Selamat jalan, Dalang Ki Seno Nugroho. 3 November 2020, 20.00 WIB, Yogyakarta," demikian keterangan dalam unggahan foto Ki Seno Nugroho tersebut.

Tak lama setelah itu, seniman Sujiwo Tejo pun mengucapkan belasungkawa melalui akun Twitter resminya.

"Sugeng tindak Ki Seno Nugroho .. Sampai jumpa.. #utangRasa," tulis Sujiwo Tejo sembari mengunggah foto penampilan Ki Seno Nugroho.

 

Sujiwo kemudian mengenang saat terakhir kali ia bertandang ke rumah Ki Seno di Sedayu, Yogyakarta, pada Juli lalu.

"Aku enggak bisa tegur sapa karena kau sudah start mendalang Wayang Climen. Pulang duluan karena ada kerjaan, gak bisa pamit .. Aku pikir toh kita masih akan ketemu lagi di dunia.." tulis Sujiwo.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kematian Ki Seno Nugroho.

Ia merupakan dalang muda asal Yogyakarta yang disebut-sebut sebagai salah satu pembawa gaya baru dalam pedalangan.

Lahir pada 23 Agustus 1972, Ki Seno Nugroho tumbuh di lingkungan keluarga seniman. Ayahnya, Ki Suparman Cermowiyoto, juga merupakan dalang kenamaan Yogyakarta.

(has)

Syarat Menjadi Eksportir dan Prosedur Kepabeanannya

 

23 Febuary 2019, 17:27 WIB

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.


Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi
  1. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
  2. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Klasifikasi Eksportir

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu:

  • Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu:

  • mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

Kepabeanan

Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pembayaran pungutan ekspor ini dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai:

Cara perhitungan pajak ekspor

  1. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
  2. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Prosedur Kepabeanan untuk Proses Ekspor Barang

  1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)
  2. Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean. Dokumen pelengkap pabean:
  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

  1. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK
  2. Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen
  3. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut

NOMOR 2

Nomor Dua Oleh: Dahlan Iskan Kamis 15-02-2024,04:37 WIB SAYA percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wa...