Jumat, 19 Juli 2013

Tasawuf Bukan Berasal dari Islam ?




Oleh : Haidar Bagir
Dalam sejarahnya, tasawuf tak pernah lepas dari hu­jatan orang. Menurut mereka, tasawuf adalah bid‘ah, mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam agama. Bahkan, tasawuf adalah suatu aliran yang sesat dan menyesatkan, baik karena kejahilan, motif me­nutupi ketidaksetiaan mereka kepada syariat, maupun malah untuk menghancurkan agama dari dalam. Apa yang menyebabkan sikap-sikap bermusuhan seperti ini terhadap tasawuf? Yang pertama adalah keyakinan ta­sawuf bahwa selain syariat, ada tharîqah dan hakikat. Keyakinan inilah yang menyebabkan penolakan secara total terhadap tasawuf. Sedang yang kedua adalah ada­nya kepercayaan-kepercayaan tertentu yang diungkap­kan sebagian sufi, seperti hulûl, ittihâd, wahdah al-wujûd, dan sebagainya. Keberadaan-keberadaan ke­per­cayaan yang heterodoks (nyeleneh) dan rumit se­perti ini menyebabkan para penentangnya hanya mem­­­­­­per­soalkan kepercayaan-kepercayaan ini tanpa mesti menolak keseluruhan tasawuf—kecuali seke­lom­pok orang yang memang cenderung mengafir-ngafir­kan kelompok lain yang bukan kelompoknya.

Mengenai sebab yang pertama, kaum sufi memang percaya bahwa syariat—dalam makna melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan secara lahiriah de­ngan kriteria fiqh semata, dan bukan dalam makna agama itu sendiri—tak akan mampu membawa se­orang Muslim kepada tujuan puncak keberagama­annya. Tujuan ini, menurut kaum sufi adalah hakikat (haqîqah), sesuatu yang bersifat batiniah dan pada akhirnya ber­puncak pada hilangnya ego (nafs) dalam Tuhan secara total, serta menyatunya (tauhîd) manusia kembali (ma‘âd ) dengan Tuhan yang juga sebagai sumber-awal (mabda’)-nya. Untuk mencapai tingkat ini, orang harus menjalani tharîqah, yakni maqâmât dan ahwâl yang me­rupakan esensi tasawuf itu sendiri. Seperti “syariat” juga, istilah tharîqah bermakna “jalan”. Hanya saja, jika “sya­riat” berarti jalan raya, “tharîqah” berarti jalan kecil atau sempit. (Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa menempuh tharîqah jauh lebih sulit ketimbang me­nempuh “syariat”). Nah, dalam konteks ini, syariat “ha­nyalah” kendaraan untuk tharîqah, dan tharîqah, pada gilirannya, adalah kendaraan untuk mencapai ha­kikat. Nah, sebagai kon­sekuensi ke­yakinan seperti ini, terkadang—dalam se­gala kesetia­annya kepada syariat—kaum sufi memiliki pendapat yang berbeda mengenai fiqh dengan pen­dapat para ulama fiqih itu sendiri.
Untuk membuktikan ketidak-Islaman tasawuf, biasa­nya orang menggunakan dua cara. Pertama, istilah atau ilmu yang bernama tasawuf itu tak terdapat, baik da­lam Al-Quran maupun Sunnah. Kedua, banyak di antara kepercayaan tasawuf bisa ditunjukkan sebagai berasal, atau setidak-tidaknya sama, dengan sumber-sumber lain di luar Islam—baik sumber Yunani, Kristen, Hindu, Buddha, maupun Persia.
Menanggapi pandangan-pandangan seperti itu, para pendukung tasawuf biasanya mulai dengan menyata­kan bahwa penamaan tasawuf hanyalah sekadar suatu cara untuk menampilkan ciri-ciri khas kelompok ini. Per­sis seperti Rasul dan para sahabatnya dulu menju­luki Bilal si orang Etiopia dengan Al-Habsyi, atau Shahiba atau Suhail Al-Rumi (orang Romawi), atau Salman Al-Farisi (orang Persia). Bahkan Al-Quran tak cukup me­nyebut orang-orang Mukmin yang baik-baik dengan hanya menyebut mereka sebagai Mukmin, melainkan terkadang menyebut sebagian di antara mereka al-tâ’ibîn, atau sebagian yang lain al-mutashaddiqîn, al-‘âbidîn, al-hamidîn, al-shalihîn, dan banyak lagi lain­nya. Lagi pula, kenapa hanya penamaan shûfî saja yang diperdebatkan padahal dalam sejarah kaum Muslim, umat ini dikelompokkan di bawah nama-nama Mu‘tazili, Asy’ari, Maturidi, Salafi, Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali dan tak terhitung nama-nama kelompok lainnya. Se­lan­­jut­nya, jika asal kata tasawuf itu dipersoalkan karena tidak terdapat di dalam Al-Quran, maka kita dapati banyak sekali ilmu yang tidak disebut di dalam Al-Quran tapi tak pernah dianggap sebagai bid‘ah. Tentu saja kita harus mulai dari fiqh karena, meskipun kata ini dipakai di dalam Al-Quran, ia tak pernah dipakai untuk menunjuk ilmu tentang hukum-hukum ibadah seperti yang kita kenal sekarang ini. Lalu ada ushûl al-dîn, mushthalah al-hadîts, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), ilmu al-kalam, dan sebagainya. Apalagi jika argumentasi ini kita perluas hingga ke ilmu-ilmu non­agama yang, dalam sejarah Islam awal diterima luas oleh kaum Muslim, seperti ilmu falak, ilmu kedokteran, ilmu kimia, dan sebagainya. Argumentasi seperti ini sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu ilmu bisa saja berkembang melewati apa yang secara eksplisit ter­kandung dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, tanpa harus dianggap sebagai bidah atau malah sesat.
Untuk menjawab keberatan orang mengenai asal-usul ajaran tasawuf, para pendukungnya cukup sigap untuk menunjukkan sumber-sumber Qurani paham ini. Tapi, sebelum itu kiranya mudah dipahami bahwa ada­nya kesamaan antara ajaran-ajaran tasawuf tertentu de­­ngan ajaran agama Kristen, Hindu, Buddha, bahkan pemikir­an Yunani sama sekali tak otomatis berarti bahwa ajaran-ajaran tasawuf itu sesat. Karena, jika argumen­tasi seperti ini bisa dibenarkan, maka hukum fiqih tertentu yang ternyata sama dengan hukum Kristen haruslah di­anggap sesat pula. Padahal kenyataan seperti ini amat banyak terjadi. Demikian pula dengan kesamaan-kesa­ma­an pandangan dalam ilmu Kalam dengan teologi Kristen. Dan seterusnya. Lagipula, bukan hanya peng­anut pandangan tasawuf yang berpendapat bahwa se­sungguhnya hikmah itu tercecer di mana-mana. Bukan­kah Rasulullah sendiri bersabda bahwa “Hikmah ada­l­­ah barang kaum Mukmin yang hilang” dan bahwa kita diperintahkan untuk memungutnya di mana pun ia kita temukan? Belum lagi jika kita mempercayai bahwa, sam­pai batas tertentu, ajaran-ajaran agama itu—bahkan mungkin juga pemikiran Yunani tertentu—adalah pe­ning­galan para Nabi dan Rasul yang diturunkan Allah kepada berbagai bangsa. Apalagi agama Kristen, yang jelas-jelas pada awalnya adalah memang merupakan wahyu Allah, sebagaimana juga agama Yahudi dan aga­ma-agama samawi lainnya.
Ada lagi yang bersikap antitasawuf karena dalam tasawuf terdapat paham-paham atau pandangan-pan­dangan yang dianggap sesat. Terhadap keberatan seperti ini, pendukung tasawuf akan balik bertanya: apa­kah kita harus membuang hadis hanya karena di da­lamnya menyusup hadis-hadis palsu, atau mencam­pak­kan ilmu tafsir karena di dalam sebagiannya ter­kandung isrâ’iliyyat, atau ilmu fiqih karena adanya upaya-upaya manipulatif dalam bentuk perumusan berbagai hîlah yang seringkali mengada-ada, tidak ber­tanggung jawab, bahkan melecehkan syariat itu sendiri? Bahkan pun jika para pendukung tasawuf se­pakat me­ngenai kesesatan-kesesatan yang ada dalam seba­gian paham atau pandangan dalam tasawuf, maka yang perlu dilakukan adalah membersihkan tasawuf—persis seperti yang kita lakukan terhadap ilmu-ilmu lain—dari kesesatan-kesesatan, dan bukan mencam­pak­kan­nya sama sekali.[islam indonesia]

Kamis, 18 Juli 2013

Pembagian warisan Bapak ketika Ibu masih hidup



By. Evi Risna Yanti, S.H
Tetapi secara umum untuk semua WNI, ada hukum positif yang berlaku untuk kita semua, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena adanya ketentuan mengenai Harta Bersama.  
Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:     
1)           Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)           Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Ini        artinya, bahwa:
a.            Selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, sekalipun hanya Bapak saja yang bekerja mencari nafkah dan mengumpulkan harta, maka Ibu-pun berhak atas setengahnya dari harta perolehan Bapak tersebut, begitu pula sebaliknya.
b.            Dan jika mau dibagi “WARISAN BAPAK”, maka yang dimaksud dengan WARISAN BAPAK di dalam UU Perkawinan ini, adalah setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, ditambah:
b.1. Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu.
b.2. Juga bisa jadi Bapak memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam Harta WARISAN BAPAK.
b.3. Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Bapak dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.

Dan untuk yang beragama Islam, dikhususkan lagi pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam(“KHI”), yang mengatur mengenai Harta Bersama yang menyatakan:  
1)           Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2)       Pasal 86:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3)       Pasal 87:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal-pasal KHI tersebut berarti:
a.            Sekalipun ada Harta Bersama dalam Perkawinan, tetapi bisa saja ada harta masing-masing, yang bisa berupa harta bawaan sebelum perkawinan, harta warisan yang diperoleh setelah perkawinan, ada hadiah yang diterima salah satu pihak ketika dalam perkawinan, atau bisa juga karena diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan.
b.            Bahwa terhadap harta-harta pada poin a, tidak ada percampuran, dan masing-masing berhak mengakuinya sebagai harta pribadinya. Dan berhak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian WARISAN BAPAK, maka hanya harta milik Bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu. Yang milik Ibu, dipisahkan. Secara teknis memang agak repot, jika ingin dibagikan langsung, karena terkadang Ibu tidak memiliki uang untuk meng-uang-kan harta bagian Bapak, sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual HARTA BERSAMA Bapak dan Ibu, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian Ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya. Apakah akan dibelikan rumah pengganti, atau untuk peruntukkan lainnya. Yang perlu diingat juga, bahwa sekalipun Ibu sudah menerima ½ dari HARTA BERSAMA, beliau masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri (sebesar 1/8 dari Harta WARISAN Bapak, jika ada anak). Sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.

Tetapi bisa juga pengurusan pembagian WARISAN BAPAK, tetap dilakukan, hanya sekadar untuk mengetahui siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing, sementara eksekusinya belum dilaksanakan dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan misalnya karena Ibu masih menempati (dalam hal warisan berupa sebuah rumah) karena didalamnya juga terdapat harta bagian Ibu, apalagi Ibunya masih ada. Jadi, bergantung kesepakatan bersama saja.

Sementara, jika kita mengacu kepada Hukum Islam (yang bukan hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia), yang tidak mengenal konsep HARTA BERSAMA, maka jika Bapak meninggal dan harta tersebut adalah harta pencarian Bapak, selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan, dengan memastikan terlebih dahulu, dilunasinya utang-utang beliau, juga dikeluarkannya hak Ibu, misalnya dalam hal Ibu Anda pernah dihadiahi sesuatu ketika Bapak masih hidup. Atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya, misalnya apakah itu hadiah, atau warisannya.

Sebagai catatan tambahan, saya ingin menginformasikan bahwa di dalam Hukum Islam ketiadaan harta bersama dalam perkawinan ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan MAHAR ketika seorang perempuan akan dinikahi. Seorang calon istri berhak meminta MAHAR yang diinginkannya, yang bisa saja misalnya berupa sebuah rumah (atau yang lainnya). Jika suaminya tidak panjang umur dan meninggal terlebih dahulu, kemudian yang diberlakukan adalah Hukum Islam murni (bukan hukum positif Indonesia, yaitu harta selama perkawinan dianggap sebagai HARTA BERSAMA), maka untuk pihak istri, dia telah memiliki tempat tinggal yang layak. Dan ketika suaminya meninggal, maka ia hanya berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian jika ada anak, dari Harta WARISAN Suaminya tersebut.

Adapun mengenai bagian masing-masing ahli waris, setelah dipisahkannya HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagi, harus didata siapa saja ahli warisnya.

Apakah Bapak masih memiliki orang tua kandung (Kakek dan Nenek)? Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris Bapak. Jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. Tetapi, untuk Ibu-nya Bapak, ada catatan: Pertama, apabila Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; Kedua, apabila Pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih.

Selain itu Istri, jika ada anak-anak, maka bagiannya 1/8. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya setelah dipotong bagian Kakek/Nenek dan Ibu, dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr.wb.

Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23)
3.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


60750 hits
Di: Hukum Keluarga dan Waris
sumber dari: PAHAM Indonesia

Lirik shalawat tarhim :




Syeh Mahmud al-Husairi

Ash-shalatu was-salamu ‘alayk
Ya imamal mujahidin ya Rasulallah

Ash-shalatu was-salamu ‘alayk
Ya nashiral huda ya khayra khalqillah

Ash-shalatu was-salamu ‘alayk
Ya nashiral haqqi ya Rasulallah

Ash-shalatu was-salamu ‘alayk
Ya man asra bikal muhayminu laylan nilta ma nilta wal-anamu niyamu

Wa taqaddamta lish-shalati fashalla kulu man fis-samai wa antal imamu
Wa ilal muntaha rufi’ta kariman
Wa ilal muntaha rufi’ta kariman wa sai’tan nida ‘alaykas salam

Ya karimal akhlaq ya Rasulallah
Shallallahu ‘alayka wa ‘ala alika wa ashhabika ajma’in

NOMOR 2

Nomor Dua Oleh: Dahlan Iskan Kamis 15-02-2024,04:37 WIB SAYA percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wa...