Kompilasi Hukum Islam, pada Buku II tentang Kewarisan. Pada Pasal 171
Kompilasi Hukum Islam, poin (c) menjelaskan bahwa;
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
BAB III
Kompilasi Hukum Islam tentang Besarnya Bagian, khususnya Pasal 176 yang
menyatakan:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh
bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua
pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak
laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar