Kamis, 18 Juli 2013

Secuil hal mengenai Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam



Kompilasi Hukum Islam, pada Buku II tentang Kewarisan. Pada Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, poin (c) menjelaskan bahwa;

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

BAB III Kompilasi Hukum Islam tentang Besarnya Bagian, khususnya Pasal 176 yang menyatakan:

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NOMOR 2

Nomor Dua Oleh: Dahlan Iskan Kamis 15-02-2024,04:37 WIB SAYA percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wa...