Haydar Bagir dan Muhammad Bagir
Belakangan ini, mungkin karena terdorong oleh semangat yang tinggi untuk mengamalkan Islam, dan menegakkan sunnah Rasulullah, cukup banyak di kalangan umat Islam yang begitu mudah memberikan stempel kafir, syirik, munafik, dan ahli bid'ah kepada orang-orang Muslim lain yang dianggap tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka.
Belakangan ini, mungkin karena terdorong oleh semangat yang tinggi untuk mengamalkan Islam, dan menegakkan sunnah Rasulullah, cukup banyak di kalangan umat Islam yang begitu mudah memberikan stempel kafir, syirik, munafik, dan ahli bid'ah kepada orang-orang Muslim lain yang dianggap tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka.
Padahal, Allah Swt. dengan gamblang
telah memerintahkan kepada kita, agar menempatkan persatuan umat di atas
segalanya :“Berpegang-teguhlah kamu pada tali Allah, dan jangan
bercerai-berai”? (Ali Imran 3: 103). Begitu kerasnya perintah untuk mterus
mengutamakan peratuan itu sehingga, sebagian ulama menyatakan bahwa ayat
yang disebut terakhir di atas adalah satu-satunya ayat dalam kitab-suci-Nya
yang menggabungkan secara sekaligus perintah (positif) untuk bersatu, dan
kalimat lawannya dalam bentuk larangan bercerai berai. Maka, barangkali ada
baiknya, jika kita menyegarkan fikiran kita dengan pandangan para ulama tentang
siapa yang disebut sebagai Muslim, dan bagaimana kita harus bersikap kepada
mereka, meskipun terdapat banyak perbedaan faham dan pendapat di antara mereka.
Dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyah dikutip salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut : “Seseorang yang melakukan shalat sebagaimana kita, dan menghadap kiblat, serta makan daging sembelihan kita adalah bagian dari kita (Muslim).” Selanjutnya Imam ath-Thahawi menyatakan : “Kita tidak menisbatkan kekafiran, kemusyrikan dan tidak (pula) kemunafikan kepada seseorang selama tidak tampak dari mereka sesuatu yang menunjukkan hal-hal demikian itu. Dan, sebagai gantinya, kita menyerahkan semua yang tidak tampak itu kepada Allah. Kita hanya diperintahkan untuk menghukum berdasar yang tampak saja ...”
Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Sesungguhnya masalah wajib, haram, pahala, siksa, kafir dan fasik adalah urusan (hak) Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada hak bagi seorangpun dalam menetapkan hukum ini.” Sedangkan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah menegaskan: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengafirkan seorang Muslim, meskipun dia salah dan keliru, sehingga dijelaskan padanya hujjah (argumen) (yang dapat menunjukkan kekeliruannya), hingga hujjah tersebut dapat diterima olehnya”.
Selanjutnya, belakangan ini juga banyak orang yang suka mengutip hadis Nabi Saw. tentang “akan berpecahnya umat menjadi tujuh puluh tiga firqah, hanya satu saja di antaranya yang akan masuk surga dan selebihnya masuk neraka.”
Dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyah dikutip salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut : “Seseorang yang melakukan shalat sebagaimana kita, dan menghadap kiblat, serta makan daging sembelihan kita adalah bagian dari kita (Muslim).” Selanjutnya Imam ath-Thahawi menyatakan : “Kita tidak menisbatkan kekafiran, kemusyrikan dan tidak (pula) kemunafikan kepada seseorang selama tidak tampak dari mereka sesuatu yang menunjukkan hal-hal demikian itu. Dan, sebagai gantinya, kita menyerahkan semua yang tidak tampak itu kepada Allah. Kita hanya diperintahkan untuk menghukum berdasar yang tampak saja ...”
Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Sesungguhnya masalah wajib, haram, pahala, siksa, kafir dan fasik adalah urusan (hak) Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada hak bagi seorangpun dalam menetapkan hukum ini.” Sedangkan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah menegaskan: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengafirkan seorang Muslim, meskipun dia salah dan keliru, sehingga dijelaskan padanya hujjah (argumen) (yang dapat menunjukkan kekeliruannya), hingga hujjah tersebut dapat diterima olehnya”.
Selanjutnya, belakangan ini juga banyak orang yang suka mengutip hadis Nabi Saw. tentang “akan berpecahnya umat menjadi tujuh puluh tiga firqah, hanya satu saja di antaranya yang akan masuk surga dan selebihnya masuk neraka.”
Menurut Imam Al-Ghazali (pengarang Ihyâ'
Ûlumiddîn), terdapat beberapa riwayat hadis itu dengan teks yang berbeda.
Satu riwayat menyebut “yang binasa di antaranya, satu firqah”. (Al-Maqdisi,
dalam bukunya yang berjudul Ahsanut Taqâsim termasuk
di antara yang menyebutkan hal ini). Yang tidak selamat pun, menurut Imam
Ghazali lagi, berarti orang-orang yang ditangkap oleh para petugas neraka
untuk digiring ke neraka, walaupun dalam kenyataannya mereka kemudian
dilepaskan--dengan adanya syafâ'at Nabi Saw.
|
Ibnu Taimiyah menegaskan: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengafirkan seorang Muslim, meskipun dia salah dan keliru, sehingga dijelaskan padanya hujjah (argumen) (yang dapat menunjukkan kekeliruannya), hingga hujjah tersebut dapat diterima olehnya” |
Seorang ulama terkenal lainnya yang
juga bernama Al-Ghazali, tetapi yang ini hidup pada abad ke-20, yakni almarhum
Syaikh Muhammad Al-Ghazali, seorang yang pernah menjadi aktivis dan tokoh
penting Al-Ikhwan Al-Muslimin di Mesir, pernah menulis:
“Siapa kiranya firqah yang selamat? Itulah firqah yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul Saw. dan para sahabatnya, atau yang disebut 'al-jamaah' dalam salah satu riwayat. ... setiap Muslim pasti berusaha sungguh-sungguh untuk mengikuti jejak Rasul Saw. dalam pikiran dan perbuatannya. Para salaf (yakni, generasi-generasi terdahulu) dan khalaf (generasi-generasi kemudian), Ahlussunnah, Syi'ah, para pengikut aliran tasawuf atau filsafat (Islam), semuanya mengaku dan beranggapan dirinya memperjuangkan Islam, membela dan mendukung nabinya serta mengibarkan panjinya ....”
Dalam akhir uraiannya itu, Al-Syaikh Al-Ghazali mengutip pendapat Al-Syaikh Al-Kautsari dalam mukadimah buku At-Tabshîr fid-Dîn sebagai berikut:
“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud terpecah ke dalam dalam bilangan kelompok tersebut, apakah itu ummah ad-da'wah (yakni, seluruh umat manusia yang sampai kepada mereka dakwah Nabi Muhammad Saw., tak peduli mereka menjadi Muslim atau tidak) ataukah ummah al-ijâbah (yakni, umat yang menerima seruan beliau dan memeluk agama Islam).” Dengan kata lain, jika yang dimaksud adalah ummah ad-da’wah, maka yang dimaksudkan dengan tujuh puluh dua firqah yang tidak selamat adalah yang tidak menerima Islam.
Salah seorang Syaikh Al-Azhar di Mesir, yakni DR. Abdul Halim Mahmud, selain juga menyatakan bahwa hadis ini dirawikan dengan beberapa susunan kalimat, dalam beberapa kitab dan dengan berbagai sanad, menegaskan bahwa Imam Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Seperti juga Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Imam Fakhrurrazi dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa hadis ini lemah. Ibn Hazm menyatakan tentang hadis ini: “Sama sekali tidak sah ditinjau dari segi sanadnya.” Ibn Al-Wazir, dalam buku Al-'Awâshim minal Qawâshim, berkata, “Jangan sekali-kali Anda tertipu oleh tambahan kalimat 'semua firqah itu masuk neraka, kecuali satu'. Ini adalah tambahan yang fâsid (palsu, rusak). Besar kemungkinannya disisipkan oleh kaum mulhid (ateis).”
Akhirnya, marilah terus kita hayati doa yang diajarkan oleh Allah kepada kita :
“Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan. Dan jangan jadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Engkau Maha Kasih dan Mahapenyayang.” (Al-Hasyr : 10)
Catatan
Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan oleh Ust Haidar Bagir dalam acara seminar "Islam Agama Dialogis dan Cinta Damai" di hotel Benakutai, Balikpapan 20 Januari 2013. Tulisan ini dimuat atas izin penulis yang diberikan kepada saudara Mustamin al-Mandary di hari pelaksanaan seminar tersebut.
“Siapa kiranya firqah yang selamat? Itulah firqah yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul Saw. dan para sahabatnya, atau yang disebut 'al-jamaah' dalam salah satu riwayat. ... setiap Muslim pasti berusaha sungguh-sungguh untuk mengikuti jejak Rasul Saw. dalam pikiran dan perbuatannya. Para salaf (yakni, generasi-generasi terdahulu) dan khalaf (generasi-generasi kemudian), Ahlussunnah, Syi'ah, para pengikut aliran tasawuf atau filsafat (Islam), semuanya mengaku dan beranggapan dirinya memperjuangkan Islam, membela dan mendukung nabinya serta mengibarkan panjinya ....”
Dalam akhir uraiannya itu, Al-Syaikh Al-Ghazali mengutip pendapat Al-Syaikh Al-Kautsari dalam mukadimah buku At-Tabshîr fid-Dîn sebagai berikut:
“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud terpecah ke dalam dalam bilangan kelompok tersebut, apakah itu ummah ad-da'wah (yakni, seluruh umat manusia yang sampai kepada mereka dakwah Nabi Muhammad Saw., tak peduli mereka menjadi Muslim atau tidak) ataukah ummah al-ijâbah (yakni, umat yang menerima seruan beliau dan memeluk agama Islam).” Dengan kata lain, jika yang dimaksud adalah ummah ad-da’wah, maka yang dimaksudkan dengan tujuh puluh dua firqah yang tidak selamat adalah yang tidak menerima Islam.
Salah seorang Syaikh Al-Azhar di Mesir, yakni DR. Abdul Halim Mahmud, selain juga menyatakan bahwa hadis ini dirawikan dengan beberapa susunan kalimat, dalam beberapa kitab dan dengan berbagai sanad, menegaskan bahwa Imam Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Seperti juga Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Imam Fakhrurrazi dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa hadis ini lemah. Ibn Hazm menyatakan tentang hadis ini: “Sama sekali tidak sah ditinjau dari segi sanadnya.” Ibn Al-Wazir, dalam buku Al-'Awâshim minal Qawâshim, berkata, “Jangan sekali-kali Anda tertipu oleh tambahan kalimat 'semua firqah itu masuk neraka, kecuali satu'. Ini adalah tambahan yang fâsid (palsu, rusak). Besar kemungkinannya disisipkan oleh kaum mulhid (ateis).”
Akhirnya, marilah terus kita hayati doa yang diajarkan oleh Allah kepada kita :
“Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan. Dan jangan jadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Engkau Maha Kasih dan Mahapenyayang.” (Al-Hasyr : 10)
Catatan
Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan oleh Ust Haidar Bagir dalam acara seminar "Islam Agama Dialogis dan Cinta Damai" di hotel Benakutai, Balikpapan 20 Januari 2013. Tulisan ini dimuat atas izin penulis yang diberikan kepada saudara Mustamin al-Mandary di hari pelaksanaan seminar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar