Kamis, 14 November 2013

Wa’tashimu bi Hablillahi Jami’an



Haydar Bagir dan Muhammad Bagir

Belakangan ini, mungkin karena terdorong oleh semangat yang tinggi untuk mengamalkan Islam, dan menegakkan sunnah Rasulullah, cukup banyak di kalangan umat Islam yang begitu mudah memberikan stempel kafir, syirik, munafik, dan ahli bid'ah kepada orang-orang Muslim lain yang dianggap tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka. 

Padahal, Allah Swt. dengan gamblang telah memerintahkan kepada kita, agar menempatkan persatuan umat di atas segalanya :“Berpegang-teguhlah kamu pada tali Allah, dan jangan bercerai-berai”? (Ali Imran 3: 103). Begitu kerasnya perintah untuk mterus mengutamakan peratuan itu sehingga, sebagian ulama menyatakan bahwa  ayat yang disebut terakhir di atas adalah satu-satunya ayat dalam kitab-suci-Nya yang menggabungkan secara sekaligus perintah (positif) untuk bersatu, dan kalimat lawannya dalam bentuk larangan bercerai berai. Maka, barangkali ada baiknya, jika kita menyegarkan fikiran kita dengan pandangan para ulama tentang siapa yang disebut sebagai Muslim, dan bagaimana kita harus bersikap kepada mereka, meskipun terdapat banyak perbedaan faham dan pendapat di antara mereka.

Dalam al-‘Aqidah al-Thahawiyah dikutip salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut : “Seseorang yang melakukan shalat sebagaimana kita, dan menghadap kiblat, serta makan daging sembelihan kita adalah bagian dari kita (Muslim).” Selanjutnya Imam ath-Thahawi menyatakan : “Kita tidak menisbatkan  kekafiran, kemusyrikan dan tidak (pula) kemunafikan kepada seseorang selama tidak tampak dari mereka sesuatu yang menunjukkan hal-hal demikian itu. Dan, sebagai gantinya, kita menyerahkan semua yang tidak tampak itu kepada Allah. Kita hanya diperintahkan untuk menghukum berdasar yang tampak saja ...”

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:  “Sesungguhnya masalah wajib, haram, pahala, siksa, kafir dan fasik adalah urusan (hak) Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada hak bagi seorangpun dalam menetapkan hukum ini.” Sedangkan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah  menegaskan: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengafirkan seorang Muslim, meskipun dia salah dan keliru, sehingga dijelaskan padanya hujjah (argumen) (yang dapat menunjukkan kekeliruannya), hingga hujjah tersebut dapat diterima olehnya”.

Selanjutnya, belakangan ini juga banyak orang yang suka mengutip hadis Nabi Saw. tentang “akan berpecahnya umat menjadi tujuh puluh tiga firqah, hanya satu saja di antaranya yang akan masuk surga dan selebihnya masuk neraka.”
Menurut Imam Al-Ghazali (pengarang Ihyâ' Ûlumiddîn), terdapat beberapa riwayat hadis itu dengan teks yang berbeda. Satu riwayat menyebut  “yang binasa di antaranya, satu firqah”. (Al-Maqdisi, dalam bukunya yang berjudul Ahsanut Taqâ­sim termasuk di antara yang menyebutkan hal ini). Yang tidak selamat pun, menurut Imam Ghazali lagi, berarti orang-orang yang ditangkap oleh para petugas neraka untuk digiring ke neraka, walaupun dalam kenyataannya mereka kemudian dilepaskan--dengan adanya syafâ'at Nabi Saw.


Ibnu Taimiyah  menegaskan: “Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mengafirkan seorang Muslim, meskipun dia salah dan keliru, sehingga dijelaskan padanya hujjah (argumen) (yang dapat menunjukkan kekeliruannya), hingga hujjah tersebut dapat diterima olehnya”
Seorang ulama terkenal lainnya yang juga bernama Al-Ghazali, tetapi yang ini hidup pada abad ke-20, yakni almarhum Syaikh Muhammad Al-Ghazali, seorang yang pernah menjadi aktivis dan tokoh penting Al-Ikhwan Al-Muslimin di Mesir, pernah menulis:

“Siapa kiranya firqah yang selamat? Itulah firqah yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul Saw. dan para sahabatnya, atau yang disebut 'al-jamaah' dalam salah satu riwayat. ... setiap Muslim pasti berusaha sungguh-sungguh untuk mengikuti jejak Rasul Saw. dalam pikiran dan perbuatannya. Para salaf (yakni, generasi-generasi terdahulu) dan khalaf (generasi-generasi kemudian), Ahlussunnah, Syi'ah, para pengikut aliran tasawuf atau filsafat (Islam), semuanya mengaku dan beranggapan dirinya memperjuangkan Islam, membela dan mendukung nabinya serta mengibarkan panjinya ....”

Dalam akhir uraiannya itu, Al-Syaikh Al-Ghazali mengutip pendapat Al-Syaikh Al-Kautsari dalam mukadimah buku At-Tabshîr fid-Dîn sebagai berikut:

“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud terpecah ke dalam dalam bilangan kelompok tersebut, apakah itu ummah ad-da'wah (yakni, seluruh umat manusia yang sampai kepada mereka dakwah Nabi Muhammad Saw., tak peduli mereka menjadi Muslim atau tidak) ataukah ummah al-ijâbah (yakni, umat yang menerima seruan beliau dan memeluk agama Islam).” Dengan kata lain, jika yang dimaksud adalah ummah ad-da’wah, maka yang dimaksudkan dengan tujuh puluh dua firqah yang tidak selamat adalah yang tidak menerima Islam.

Salah seorang Syaikh Al-Azhar di Mesir, yakni DR. Abdul Halim Mahmud, selain juga menyatakan bahwa hadis ini dirawikan dengan beberapa susunan kalimat, dalam beberapa kitab dan dengan berbagai sanad, menegaskan bahwa Imam Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Seperti juga Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Imam Fakhrurrazi dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa hadis ini lemah. Ibn Hazm menyatakan tentang hadis ini: “Sama sekali tidak sah ditinjau dari segi sanadnya.” Ibn Al-Wazir, dalam buku Al-'Awâshim minal Qawâshim, berkata, “Jangan sekali-kali Anda tertipu oleh tambahan kalimat  'semua firqah itu masuk neraka, kecuali satu'. Ini adalah tambahan yang fâsid (palsu, rusak). Besar kemungkinannya disisipkan oleh kaum mulhid (ateis).”

Akhirnya, marilah terus kita hayati doa yang diajarkan oleh Allah kepada kita :

“Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan. Dan jangan jadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Engkau Maha Kasih dan Mahapenyayang.” (Al-Hasyr : 10)

Catatan

Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan oleh Ust Haidar Bagir dalam acara seminar "Islam Agama Dialogis dan Cinta Damai" di hotel Benakutai, Balikpapan 20 Januari 2013. Tulisan ini dimuat atas izin penulis yang diberikan kepada saudara Mustamin al-Mandary di hari pelaksanaan seminar tersebut.

Jumat, 30 Agustus 2013

Kedamaian Sunni Dan Syiah Di Jepara



 Agustus 27, 2012

Pesantren Syiah, Darut Taqrib, berdiri di tengah lingkungan Nahdlatul Ulama, yang merupakan penganut Sunni di Desa Candi Bangsri, Jepara. Meski beberapa praktek peribadatannya berbeda, warga Syiah dan warga NU hidup damai di wilayah ini. Menurut Miqdad Turkan, murid Abdul Ghadir Bafaqih, pendiri aliran Syiah di Jepara, ada beberapa faktor yang menyebabkan kaum Syiah dan Sunni di Jepara bisa hidup damai.
Ada faktor hubungan kekerabatan dan pertemanan sejak lama. “Banyak tokoh kiai di Jepara dan sekitarnya pernah menjadi murid Ghadir,” kata Miqdad. Karena itu, ketika Abdul Ghadir beralih ke Syiah, muridnya tahu bahwa Abdul Ghadir memang berbeda sejak awal, sehingga tak menimbulkan masalah.
Selain itu, para kiai muda di Jepara juga berteman baik sejak di bangku sekolah. Yang tak kalang penting, kata Miqdad, kaum Syiah di sana tak pernah bertindak ekstrem atau berambisi mengajak orang Sunni masuk ke Syiah. “Orang Syiah berkembang secara alamiah dan orang lain melihat Syiah juga secara alamiah pula,” katanya.
Bagi Miqdad, secara naluriah, orang terus berproses dalam pencarian akibat ketidakpuasan spiritual. “Silakan diskusi. Selanjutnya Anda jadi Syiah atau tidak, itu hak anda. Orang yang bijak adalah yang bisa memahami orang lain tanpa harus mengikuti,” kata Miqdad.
Muhammad Ali, salah satu pengasuh pondok Darut Taqrib, menyatakan menjadi penganut Syiah secara alamiah setelah banyak membaca buku. “Saat umur 16 tahun, saya banyak membaca buku tentang Islam dan masyarakat, serta tentang Islam dan tantangan zaman,” katanya. Setelah itu, dia mondok di Pekalongan.
Sebelumnya, Ali adalah penganut Sunni tulen. Keluarganya pun pengikut setia Sunni. Kini, Ali beralih ke Syiah, sedangkan keluarganya masih ikut Sunni. Keluarga Ali juga tak mempersoalkan pilihan keyakinan anaknya. “Perbedaaan dalam hal kehidupan adalah sesuatu yang biasa, yang penting saling menghargai,” katanya.
Miqdad menambahkan, silakan menjadi pengikut Syiah atau Sunni. “Yang penting jangan berhenti belajar dan selalu membela kaum mustad’afin (kaum lemah),” ujarnya. Miqdad mencontohkan, penganut Syiah dan Sunni di Jepara sering melakukan salat berjamaah. Miqdad mengatakan, dalam salat berjamaah itu, tangan penganut Sunni bersedekap, sedangkan tangan penganut Syiah tidak demikian. “Tidak ada masalah. Itu hanya perbedaan yang tak substansial,” katanya.
Miqdad memperkirakan bahwa konflik antara kaum Syiah dan Sunni yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia menunjukan ketidakpahaman mereka tentang Syiah. Dia menjamin hubungan Syiah-Sunni di Jepara akan tetap aman. “Kecuali kalau ada provokator dari luar daerah,” kata dia.
Menurut Miqdad, yang menarik perhatian masyarakat lain terhadap Syiah adalah kisah heroisme beberapa tokoh, misalnya pemimpin Hizbullah Lebanon, Syekh Hasan Nasrullah; Presiden Iran Mahmoud Ahmadinnejad, dan pemimpin Revolusi Iran, Ayatullah Khomeini.
Selain di Jepara, jemaah Ahlul Bait ada di Semarang. Sekitar 200 penganut Syiah terpencar di seantero Semarang. Berbeda dari sebelumnya, kini penganut Syiah tak lagi bersembunyi (taqiyah). Di Kampung Bulu, Stalan, misalnya, meski hanya ada tiga keluarga penganut Syiah, mereka sudah secara terbuka menunjukkan keyakinannya sebagai penganut Syiah.
Pengurus Yayasan Nuruts Tsaqalain, Nurkholishm menyatakan penyebaran Syiah tak dilakukan melalui doktrinasi. “Salah besar jika ada anggapan kalau Syiah berkembang di Indonesia karena mobilisasi,” katanya. Beralihnya seseorang menjadi Syiah lebih didasarkan pada pencarian kepuasan keilmuan. Salah satunya melalui buku. Pada 2009, buku tentang Syiah berjumlah sekitar 750 judul.
Pencarian kepuasan ilmu memang menjadi ciri khas penganut Syiah. Berbagai tema kehidupan juga menjadi bahan diskusi mereka. Namun kini komunitas Syiah juga mulai berkonsentrasi pada kegiatan sosial. “Dialog intelektual diminimalkan karena kebutuhan masyarakat luas adalah aksi nyata,” kata Nurkholis.
Jemaah Syiah di Jepara dan Semarang sering menyalurkan beasiswa, membedah rumah, melakukan bakti sosial, mendonorkan darah, dan membantu korban bencana alam. Mereka juga bekerja sama dengan berbagai kelompok penganut agama lain tanpa mengibarkan atribut apa pun.
Pengajar Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, Muhksin Jamil, yang menyusun disertasi tentang Syiah di Jepara, menyatakan komunitas Syiah Jepara terbangun atas dasar persamaan proses pencarian kepuasan keilmuan dan peribadatan. Yang tak kalah penting, kata Muhksin, penganut Syiah tak menutup mata terhadap masalah sosial. “Mereka sering membela kaum mustad’afin (kaum lemah) dengan membedah rumah, memberi beasiswa, dan menyalurkan bantuan,” katanya. (DarutTaqrib/Koran Tempo/Adrikna!)

Jumat, 19 Juli 2013

Tasawuf Bukan Berasal dari Islam ?




Oleh : Haidar Bagir
Dalam sejarahnya, tasawuf tak pernah lepas dari hu­jatan orang. Menurut mereka, tasawuf adalah bid‘ah, mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dalam agama. Bahkan, tasawuf adalah suatu aliran yang sesat dan menyesatkan, baik karena kejahilan, motif me­nutupi ketidaksetiaan mereka kepada syariat, maupun malah untuk menghancurkan agama dari dalam. Apa yang menyebabkan sikap-sikap bermusuhan seperti ini terhadap tasawuf? Yang pertama adalah keyakinan ta­sawuf bahwa selain syariat, ada tharîqah dan hakikat. Keyakinan inilah yang menyebabkan penolakan secara total terhadap tasawuf. Sedang yang kedua adalah ada­nya kepercayaan-kepercayaan tertentu yang diungkap­kan sebagian sufi, seperti hulûl, ittihâd, wahdah al-wujûd, dan sebagainya. Keberadaan-keberadaan ke­per­cayaan yang heterodoks (nyeleneh) dan rumit se­perti ini menyebabkan para penentangnya hanya mem­­­­­­per­soalkan kepercayaan-kepercayaan ini tanpa mesti menolak keseluruhan tasawuf—kecuali seke­lom­pok orang yang memang cenderung mengafir-ngafir­kan kelompok lain yang bukan kelompoknya.

Mengenai sebab yang pertama, kaum sufi memang percaya bahwa syariat—dalam makna melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan secara lahiriah de­ngan kriteria fiqh semata, dan bukan dalam makna agama itu sendiri—tak akan mampu membawa se­orang Muslim kepada tujuan puncak keberagama­annya. Tujuan ini, menurut kaum sufi adalah hakikat (haqîqah), sesuatu yang bersifat batiniah dan pada akhirnya ber­puncak pada hilangnya ego (nafs) dalam Tuhan secara total, serta menyatunya (tauhîd) manusia kembali (ma‘âd ) dengan Tuhan yang juga sebagai sumber-awal (mabda’)-nya. Untuk mencapai tingkat ini, orang harus menjalani tharîqah, yakni maqâmât dan ahwâl yang me­rupakan esensi tasawuf itu sendiri. Seperti “syariat” juga, istilah tharîqah bermakna “jalan”. Hanya saja, jika “sya­riat” berarti jalan raya, “tharîqah” berarti jalan kecil atau sempit. (Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa menempuh tharîqah jauh lebih sulit ketimbang me­nempuh “syariat”). Nah, dalam konteks ini, syariat “ha­nyalah” kendaraan untuk tharîqah, dan tharîqah, pada gilirannya, adalah kendaraan untuk mencapai ha­kikat. Nah, sebagai kon­sekuensi ke­yakinan seperti ini, terkadang—dalam se­gala kesetia­annya kepada syariat—kaum sufi memiliki pendapat yang berbeda mengenai fiqh dengan pen­dapat para ulama fiqih itu sendiri.
Untuk membuktikan ketidak-Islaman tasawuf, biasa­nya orang menggunakan dua cara. Pertama, istilah atau ilmu yang bernama tasawuf itu tak terdapat, baik da­lam Al-Quran maupun Sunnah. Kedua, banyak di antara kepercayaan tasawuf bisa ditunjukkan sebagai berasal, atau setidak-tidaknya sama, dengan sumber-sumber lain di luar Islam—baik sumber Yunani, Kristen, Hindu, Buddha, maupun Persia.
Menanggapi pandangan-pandangan seperti itu, para pendukung tasawuf biasanya mulai dengan menyata­kan bahwa penamaan tasawuf hanyalah sekadar suatu cara untuk menampilkan ciri-ciri khas kelompok ini. Per­sis seperti Rasul dan para sahabatnya dulu menju­luki Bilal si orang Etiopia dengan Al-Habsyi, atau Shahiba atau Suhail Al-Rumi (orang Romawi), atau Salman Al-Farisi (orang Persia). Bahkan Al-Quran tak cukup me­nyebut orang-orang Mukmin yang baik-baik dengan hanya menyebut mereka sebagai Mukmin, melainkan terkadang menyebut sebagian di antara mereka al-tâ’ibîn, atau sebagian yang lain al-mutashaddiqîn, al-‘âbidîn, al-hamidîn, al-shalihîn, dan banyak lagi lain­nya. Lagi pula, kenapa hanya penamaan shûfî saja yang diperdebatkan padahal dalam sejarah kaum Muslim, umat ini dikelompokkan di bawah nama-nama Mu‘tazili, Asy’ari, Maturidi, Salafi, Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali dan tak terhitung nama-nama kelompok lainnya. Se­lan­­jut­nya, jika asal kata tasawuf itu dipersoalkan karena tidak terdapat di dalam Al-Quran, maka kita dapati banyak sekali ilmu yang tidak disebut di dalam Al-Quran tapi tak pernah dianggap sebagai bid‘ah. Tentu saja kita harus mulai dari fiqh karena, meskipun kata ini dipakai di dalam Al-Quran, ia tak pernah dipakai untuk menunjuk ilmu tentang hukum-hukum ibadah seperti yang kita kenal sekarang ini. Lalu ada ushûl al-dîn, mushthalah al-hadîts, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), ilmu al-kalam, dan sebagainya. Apalagi jika argumentasi ini kita perluas hingga ke ilmu-ilmu non­agama yang, dalam sejarah Islam awal diterima luas oleh kaum Muslim, seperti ilmu falak, ilmu kedokteran, ilmu kimia, dan sebagainya. Argumentasi seperti ini sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu ilmu bisa saja berkembang melewati apa yang secara eksplisit ter­kandung dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, tanpa harus dianggap sebagai bidah atau malah sesat.
Untuk menjawab keberatan orang mengenai asal-usul ajaran tasawuf, para pendukungnya cukup sigap untuk menunjukkan sumber-sumber Qurani paham ini. Tapi, sebelum itu kiranya mudah dipahami bahwa ada­nya kesamaan antara ajaran-ajaran tasawuf tertentu de­­ngan ajaran agama Kristen, Hindu, Buddha, bahkan pemikir­an Yunani sama sekali tak otomatis berarti bahwa ajaran-ajaran tasawuf itu sesat. Karena, jika argumen­tasi seperti ini bisa dibenarkan, maka hukum fiqih tertentu yang ternyata sama dengan hukum Kristen haruslah di­anggap sesat pula. Padahal kenyataan seperti ini amat banyak terjadi. Demikian pula dengan kesamaan-kesa­ma­an pandangan dalam ilmu Kalam dengan teologi Kristen. Dan seterusnya. Lagipula, bukan hanya peng­anut pandangan tasawuf yang berpendapat bahwa se­sungguhnya hikmah itu tercecer di mana-mana. Bukan­kah Rasulullah sendiri bersabda bahwa “Hikmah ada­l­­ah barang kaum Mukmin yang hilang” dan bahwa kita diperintahkan untuk memungutnya di mana pun ia kita temukan? Belum lagi jika kita mempercayai bahwa, sam­pai batas tertentu, ajaran-ajaran agama itu—bahkan mungkin juga pemikiran Yunani tertentu—adalah pe­ning­galan para Nabi dan Rasul yang diturunkan Allah kepada berbagai bangsa. Apalagi agama Kristen, yang jelas-jelas pada awalnya adalah memang merupakan wahyu Allah, sebagaimana juga agama Yahudi dan aga­ma-agama samawi lainnya.
Ada lagi yang bersikap antitasawuf karena dalam tasawuf terdapat paham-paham atau pandangan-pan­dangan yang dianggap sesat. Terhadap keberatan seperti ini, pendukung tasawuf akan balik bertanya: apa­kah kita harus membuang hadis hanya karena di da­lamnya menyusup hadis-hadis palsu, atau mencam­pak­kan ilmu tafsir karena di dalam sebagiannya ter­kandung isrâ’iliyyat, atau ilmu fiqih karena adanya upaya-upaya manipulatif dalam bentuk perumusan berbagai hîlah yang seringkali mengada-ada, tidak ber­tanggung jawab, bahkan melecehkan syariat itu sendiri? Bahkan pun jika para pendukung tasawuf se­pakat me­ngenai kesesatan-kesesatan yang ada dalam seba­gian paham atau pandangan dalam tasawuf, maka yang perlu dilakukan adalah membersihkan tasawuf—persis seperti yang kita lakukan terhadap ilmu-ilmu lain—dari kesesatan-kesesatan, dan bukan mencam­pak­kan­nya sama sekali.[islam indonesia]

Kamis, 18 Juli 2013

Pembagian warisan Bapak ketika Ibu masih hidup



By. Evi Risna Yanti, S.H
Tetapi secara umum untuk semua WNI, ada hukum positif yang berlaku untuk kita semua, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena adanya ketentuan mengenai Harta Bersama.  
Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:     
1)           Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)           Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Ini        artinya, bahwa:
a.            Selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, sekalipun hanya Bapak saja yang bekerja mencari nafkah dan mengumpulkan harta, maka Ibu-pun berhak atas setengahnya dari harta perolehan Bapak tersebut, begitu pula sebaliknya.
b.            Dan jika mau dibagi “WARISAN BAPAK”, maka yang dimaksud dengan WARISAN BAPAK di dalam UU Perkawinan ini, adalah setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, ditambah:
b.1. Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu.
b.2. Juga bisa jadi Bapak memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam Harta WARISAN BAPAK.
b.3. Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Bapak dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.

Dan untuk yang beragama Islam, dikhususkan lagi pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam(“KHI”), yang mengatur mengenai Harta Bersama yang menyatakan:  
1)           Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2)       Pasal 86:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3)       Pasal 87:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal-pasal KHI tersebut berarti:
a.            Sekalipun ada Harta Bersama dalam Perkawinan, tetapi bisa saja ada harta masing-masing, yang bisa berupa harta bawaan sebelum perkawinan, harta warisan yang diperoleh setelah perkawinan, ada hadiah yang diterima salah satu pihak ketika dalam perkawinan, atau bisa juga karena diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan.
b.            Bahwa terhadap harta-harta pada poin a, tidak ada percampuran, dan masing-masing berhak mengakuinya sebagai harta pribadinya. Dan berhak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian WARISAN BAPAK, maka hanya harta milik Bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu. Yang milik Ibu, dipisahkan. Secara teknis memang agak repot, jika ingin dibagikan langsung, karena terkadang Ibu tidak memiliki uang untuk meng-uang-kan harta bagian Bapak, sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual HARTA BERSAMA Bapak dan Ibu, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian Ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya. Apakah akan dibelikan rumah pengganti, atau untuk peruntukkan lainnya. Yang perlu diingat juga, bahwa sekalipun Ibu sudah menerima ½ dari HARTA BERSAMA, beliau masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri (sebesar 1/8 dari Harta WARISAN Bapak, jika ada anak). Sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.

Tetapi bisa juga pengurusan pembagian WARISAN BAPAK, tetap dilakukan, hanya sekadar untuk mengetahui siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing, sementara eksekusinya belum dilaksanakan dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan misalnya karena Ibu masih menempati (dalam hal warisan berupa sebuah rumah) karena didalamnya juga terdapat harta bagian Ibu, apalagi Ibunya masih ada. Jadi, bergantung kesepakatan bersama saja.

Sementara, jika kita mengacu kepada Hukum Islam (yang bukan hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia), yang tidak mengenal konsep HARTA BERSAMA, maka jika Bapak meninggal dan harta tersebut adalah harta pencarian Bapak, selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan, dengan memastikan terlebih dahulu, dilunasinya utang-utang beliau, juga dikeluarkannya hak Ibu, misalnya dalam hal Ibu Anda pernah dihadiahi sesuatu ketika Bapak masih hidup. Atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya, misalnya apakah itu hadiah, atau warisannya.

Sebagai catatan tambahan, saya ingin menginformasikan bahwa di dalam Hukum Islam ketiadaan harta bersama dalam perkawinan ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan MAHAR ketika seorang perempuan akan dinikahi. Seorang calon istri berhak meminta MAHAR yang diinginkannya, yang bisa saja misalnya berupa sebuah rumah (atau yang lainnya). Jika suaminya tidak panjang umur dan meninggal terlebih dahulu, kemudian yang diberlakukan adalah Hukum Islam murni (bukan hukum positif Indonesia, yaitu harta selama perkawinan dianggap sebagai HARTA BERSAMA), maka untuk pihak istri, dia telah memiliki tempat tinggal yang layak. Dan ketika suaminya meninggal, maka ia hanya berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian jika ada anak, dari Harta WARISAN Suaminya tersebut.

Adapun mengenai bagian masing-masing ahli waris, setelah dipisahkannya HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagi, harus didata siapa saja ahli warisnya.

Apakah Bapak masih memiliki orang tua kandung (Kakek dan Nenek)? Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris Bapak. Jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. Tetapi, untuk Ibu-nya Bapak, ada catatan: Pertama, apabila Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; Kedua, apabila Pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih.

Selain itu Istri, jika ada anak-anak, maka bagiannya 1/8. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya setelah dipotong bagian Kakek/Nenek dan Ibu, dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr.wb.

Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23)
3.    Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


60750 hits
Di: Hukum Keluarga dan Waris
sumber dari: PAHAM Indonesia

Biografi Ayatollah Khamenei, Pemimpin Revolusi Islam

  Pada tanggal 19 April 1939, calon Pemimpin Iran Islam lahir di kota suci Mashhad, di provinsi Khorasan. Sayyed Ali adalah putra kedua Sayy...