Selasa, 24 Maret 2020

Pandemi koronavirus di Indonesia - bag. 2

Pemerintah daerah

 DKI JAKARTA

Sejak tanggal 13 Maret, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan penerbitan izin keramaian,[104] termasuk untuk konser Babymetal, Foals, Head in the Clouds, dan Dream Theater.[105] Pada hari yang sama, beberapa tempat wisata di Jakarta termasuk Taman Impian Jaya Ancol, beberapa museum yang dikelola pemerintah, Kebun Binatang Ragunan, dan Monas ditutup selama 2 pekan.[106][107] Organisasi Islam Muhammadiyah membentuk "pusat komando" yang menyediakan 20 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menangani COVID-19. Pusat komando tersebut dipimpin oleh dokter spesialis kedaruratan medis Corona Rintawan.[108][109]
Pada 14 Maret, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menangguhkan semua kegiatan sekolah dan ujian selama dua pekan sebagai respons untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.[110]
Pada 15 Maret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 500 hingga 1.000 tempat tidur untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang akan ditempatkan di fasilitas perawatan COVID-19 yang ditunjuk.[111]
Pada 16 Maret, MRT, LRT, dan Transjakarta mulai mengurangi jumlah rute, koridor, dan jadwal (06.00 – 18.00).[112][113] Kebijakan ganjil-genap juga akan dihentikan selama wabah.[114]

Jawa Tengah

Pada 13 Maret, Kota Surakarta memutuskan untuk menutup semua sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) selama 2 pekan ke depan, setelah tiga kasus positif ditemukan di kota tersebut.[115] Wali kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo juga menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).[116] Pada hari yang sama, Kabupaten Sragen memutuskan untuk menutup semua sekolah dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama di seluruh kabupaten selama setidaknya satu pekan, sementara penutupan sekolah menengah atas di kabupaten tersebut akan diputuskan oleh pemerintah provinsi.[117]
Pada 14 Maret, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk menutup semua taman kanak-kanak (TK) hingga SMP di provinsi tersebut, sementara sekolah menengah atas (SMA) akan tetap terbuka selama periode ujian.[118] Pada 15 Maret, Kota Salatiga mengikuti keputusan yang sama serta menganggarkan Rp3 miliar untuk bantuan medis.[119]

Jawa Barat

Pada 14 Maret, Kota Depok dan Bogor memutuskan untuk menutup sekolah hingga 28 Maret 2020.[120][120] Pada 15 Maret, keputusan ini juga diikuti oleh Kota Bandung, dengan menutup sekolah selama dua pekan ke depan dan menyarankan sekolah untuk mengadakan pembelajaran dalam jaringan (daring).[121] Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memutuskan penerapan belajar di rumah bagi pelajar di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.[122]
Pada 15 Maret, peta distribusi COVID-19 di Jawa Barat dirilis untuk publik.[123]

Banten

Pada 15 Maret, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 dan memutuskan untuk menutup semua sekolah selama 2 pekan.[124]

Aceh

Pada 15 Maret, Provinsi Aceh menginstruksikan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan.[125]

Kalimantan Barat

Pada 15 Maret, Gubernur Kalimantan Barat memutuskan untuk memberlakukan karantina untuk semua siswa mulai dari TK hingga SMA di provinsi tersebut, hingga tanggal yang belum ditentukan. Selama masa karantina, siswa harus tinggal di rumah mereka untuk belajar. Pengecualian diberikan untuk siswa SMA/SMK tahun terakhir pada tanggal ujian akhir nasional masing-masing.[126]

Jawa Timur

Pada 15 Maret, Kota Malang mengumumkan bahwa mereka akan menutup semua sekolah selama dua minggu. Penutupan akan dimulai pada 16 Maret.[127]
Pada hari yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan untuk meliburkan semua sekolah di seluruh provinsi. Lembaga pendidikan disarankan untuk membatalkan segala macam pertukaran pelajar sampai waktu yang tidak ditentukan, namun ujian nasional di provinsi tidak akan ditunda.[128]
Pada 16 Maret, Walikota Malang, Sutiaji memutuskan untuk menutup semua akses ke kota, dimulai pada 18 Maret. Pada 16 Maret, belum ada positif COVID-19 di Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.[129] Dia kemudian mengklarifikasi bahwa penguncian hanya berlaku untuk pejabat Kota Malang, bukan masyarakat umum.[130]

Lainnya

Perkeretaapian

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengambil sejumlah langkah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Sejumlah perjalanan KRL Commuter Line diputuskan untuk dipangkas pola perjalanannya dan hanya dibuka pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.[131] Di lini kereta api jarak jauh dan menengah, Daop II Bandung membatalkan tujuh kereta api yang berangkat menuju Jakarta dari Stasiun Bandung maupun Kiaracondong, antara lain 5 perjalanan KA Argo Parahyangan tujuan Gambir dan 2 perjalanan KA Lodaya tujuan Solo Balapan.[132] Sementara itu, Daop III Cirebon membatalkan delapan perjalanan KA Argo Cheribon dengan relasi Cirebon–Gambir pp.[133] Orang yang suhu tubuhnya melebihi 38 °C dilarang memasuki kereta dan bea dikembalikan penuh seratus persen.[134] Semua fasilitas penumpang di stasiun disemprot disinfektan setiap saat. Social distancing juga diterapkan penuh pada semua fasilitas stasiun, seperti pembatasan jumlah orang dalam lift menjadi maksimal empat orang, pembuatan batas aman antrean loket, pembuatan jarak aman pada bangku peron, serta penyediaan hand sanitizer di sudut-sudut ruangan.[135][136]

Universitas

Sebagai respons terhadap COVID-19, beberapa universitas memilih untuk membatalkan kelas dan menggantinya dengan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Hingga 16 Maret, setidaknya 17 universitas di seluruh Indonesia mengonfirmasi bahwa kuliah tatap muka konvensional akan dibatalkan dan akan digantikan oleh kelas daring. Wisuda dan pertemuan dibatalkan, sementara mahasiswa dan dosen yang telah bepergian ke luar negeri dari negara-negara dengan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dengan alasan apa pun harus mengisolasi diri di rumah. Per 14 Maret, banyak universitas telah menutup kelas mereka, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM),[137] Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gunadarma, Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Politeknik Keuangan Negara STAN, Kalbis Institute, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Atma Jaya, STIKOM The London School of Public Relations (LSPR), Universitas YARSI, Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Telkom, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Tarumanegara (Untar), Insitut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).

Sektor privat

Beberapa perusahaan memberlakukan mekanisme bekerja di rumah. Perusahaan Grab Indonesia terhitung sejak 12 hingga 17 Maret 2020 menutup kantor pusatnya untuk dibersihan dan meminta karyawannya bekerja di rumah.[138] Unilever Indonesia mengumumkan kebijakan kerja-dari-rumah untuk 1.200 karyawan kantor pusat. Kebijakan ini akan dimulai pada 16 Maret hingga pemberitahuan lebih lanjut.[139]
Pada 16 Maret 2020, satu karyawan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bekerja di Gedung Griya Niaga 1, Bintaro, positif terkena koronavirus.[140]
Pada 17 Maret 2020, manajemen BNI menyatakan ada salah satu karyawannya yang bekerja di back office dan tidak bersinggungan langsung dengan nasabah, positif Covid-19. Atas kondisi ini, manajemen mengambil kebijakan penyesuaian tiga sistem kerja, yakni pemisahan operasi, kerja bergilir, dan kerja-dari-rumah. Pemisahan dan pergiliran diberlakukan untuk fungsi terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan, sedangkan divisi lainnya menetapkan kerja di rumah, terhitung mulai 17 Maret dan berlaku untuk daerah yang berisiko tinggi.[141] Pada hari yang sama, seorang karyawan Bank Mandiri cabang Kyai Tapa Jakarta juga positif Covid-19. Kantor cabang tersebut kemudian ditutup dan dialihkan ke cabang Bank Mandiri S. Parman.[142]
Pada 20 Maret 2020, manajemen PT Bank Permata Tbk. mengumumkan penutupan kantor pusatnya yang berlokasi di Gedung World Trade Center II, Sudirman, Jakarta, dan telah menyemprot disinfektan di seluruh ruangan, setelah ada satu karyawannya yang bekerja di back office, positif terkena Covid-19.[143]
Kalangan perbankan mengimbau nasabah menggunakan aplikasi perbankan daring yang sudah ada di setiap bank untuk bertransaksi, pembukaan rekening tabungan secara online melalui panggilan video, dan menggunakan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).[142]
Pada 23 Maret 2020, salah seorang karyawan PT Bank Central Asia Tbk yang bekerja di kantor pusat Menara BCA, Grand Indonesia, dinyatakan positif terkena koronavirus. Atas kejadian ini, manajemen BCA telah melakukan disinfektan di seluruh lantai dan lift, sedangkan bagi para karyawan yang bekerja di lantai sama diberlakukan kerja di rumah dan dipantau perkembangannya secara intens.[144] Sementara itu, dua karyawan PT Indosat Ooredoo yang bekerja di kantor pusat Jakarta, Jl Medan Merdeka Barat, diumumkan positif terkena koronavirus.[145]

Kritik

Ketidakmampuan mendeteksi virus

Para ahli kesehatan khawatir bahwa Indonesia gagal mengidentifikasi penularan virus.[146] Marc Lipsitch, profesor epidemiologi di Universitas Harvard menganalisis lalu lintas pesawat udara dari Tiongkok dan menyimpulkan bahwa Indonesia mungkin telah memiliki kasus yang terlewatkan.[147][148][149] Negara-negara barat[150][151][152] serta media massa lokal[146][153] dan internasional[148][149][154] menyimpulkan bahwa ketiadaan kasus di Indonesia diakibatkan oleh pengujian yang tidak memadai dan kurangnya pelaporan, dan bukannya keberuntungan belaka dan intervensi ilahi.[155]

Anggaran untuk aktivis media sosial

Pemerintah menghadapi reaksi keras setelah berjanji untuk menganggarkan Rp 72 miliar untuk membayar aktivis media sosial untuk menarik wisatawan ke Indonesia.[156]

Kurangnya transparansi

Presiden Indonesia Joko Widodo juga dikritik oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia,[157] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,[158] dan juga oleh partai politik seperti Golkar[159] dan Partai Keadilan Sejahtera[160] karena kurangnya transparansi mengenai informasi COVID-19. Jokowi bersikeras untuk tidak membagikan rincian riwayat perjalanan pasien dengan hasil uji koronavirus positif untuk mengurangi kepanikan dan kegelisahan masyarakat umum.[161]. Meski begitu, kerahasiaan informasi ini tetap dianggap melanggar undang-undang.[162]

Dampak

Sosioekonomi

Harga masker medis di Indonesia melonjak lebih dari enam kali lipat, dengan harga eceran yang awalnya sekitar Rp30.000 menjadi Rp185.000 (beberapa sumber menyatakan lebih dari Rp800.000) per kotak di beberapa toko setelah dua warga yang dinyatakan positif mengidap koronavirus.[163] Pembelian panik juga dilaporkan sejak pertengahan Februari sebelum kasus pertama dikonfirmasi.[164] Masker dan pembersih tangan sulit didapatkan masyarakat dalam beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan adanya kasus COVID-19 di Indonesia.[165][166] Presiden Indonesia Joko Widodo pun memperingatkan orang-orang agar tidak menimbun masker dan pembersih tangan.[167] Kepolisian Republik Indonesia telah menindak para tersangka penimbun.[168]

Ekonomi

Menyusul tren penurunan harga saham di seluruh dunia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah bahkan sebelum konfirmasi COVID-19 pertama di Indonesia.[169] Menanggapi ekspektasi perlambatan ekonomi di Indonesia akibat menurunnya kegiatan ekonomi Tiongkok, Bank Indonesia memangkas suku bunganya sebesar 25 basis poin menjadi 4,75% pada 20 Februari.[169]
Pada 12 Maret, saat WHO mengumumkan pandemi, IHSG jatuh 4,2 persen menjadi 4.937 ketika sesi Kamis dibuka, yang merupakan level yang tidak pernah terjadi selama hampir empat tahun terakhir.[170] Pada 13 Maret, perdagangan saham dihentikan untuk pertama kalinya sejak 2008 karena pandemi.[171]
Sementara itu, perdagangan Bursa Efek Indonesia telah mengalami penghentian perdagangan (trading halt) sebanyak lima kali sejak diberlakukan terhitung 11 Maret 2020. Penghentian transaksi perdagangan terjadi masing-masing pada 12 Maret 2020 pada pukul 15:33 WIB, 13 Maret 2020 pukul 09:15:33 waktu JATS, kemudian 17 Maret 2020 pukul 15:02 waktu JATS, dan 19 Maret 2020 pukul 09:37 JATS. Transaksi perdagangan kelima yang dihentikan terjadi pada 23 Maret 2020, pukul 14:52:09 waktu JATS.[172]

Pariwisata Indonesia juga terdampak, dengan Bali mengalami penurunan kedatangan wisatawan sebesar 33% bila dibandingkan dengan Januari, dan penurunan tajam 96% wisatawan Tiongkok. Hotel mengalami tingkat hunian yang sangat rendah, dengan beberapa hotel mencatat tingkat hunian 5% dan bahkan 0% karena terlalu mengkhususkan diri pada pengunjung Tiongkok, adanya pembatasan perjalanan dari negara terinfeksi, dan ketakutan secara umum terhadap virus.[173] Namun, ada peningkatan minat wisatawan domestik,[174] dan wisatawan Tiongkok yang sudah berada di pulau itu umumnya memilih untuk memperpanjang masa tinggal mereka.[175]
Perlombaan ePrix Jakarta pada Formula E musim 2019–2020 juga akan ditunda akibat koronavirus.[176] Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta mengumumkan rencananya untuk menunda acara publik dengan pertemuan massal dari Maret hingga April setelah meningkatnya jumlah kasus COVID-19 menjadi 27 orang.[177]

Kebijakan stimulus

Tahap I

Guna memperkecil dampak merebaknya koronavirus terhadap perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia pada 25 Februari 2020 mengeluarkan kebijakan stimulus sebesar Rp10,3 triliun kepada sektor pariwisata, yang berupa diskon harga tiket dan pengurangan pajak restoran. Dana sebesar itu diberikan untuk memberikan potongan harga tiket untuk 10 tujuan destinasi wisata, yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba (Bandara Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjungpinang, yang berlaku mulai Maret hingga Mei 2020. Harga tiket untuk maskapai penerbangan berbiaya rendah didiskon sebesar 50%, pelayanan menengah sebesar 48%, dan pelayanan penuh sebesar 45%.[178] Khusus diskon harga tiket ini, dana stimulus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp443,39 miliar untuk nilai diskons sebesar 30% dan 25% dari penumpang per pesawat.[179] Selain itu, ada tambahan diskons tiket yang ditanggung oleh Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sebesar Rp100 miliar dan PT Pertamina (persero) sebesar Rp260 miliar melalui diskon harga avtur, sehingga total stimulus harga tiket sebesar Rp960 miliar agar harga tiket dapat terdiskon sebesar 50%.[180]
Stimulus berupa pajak restoran yang ditanggung pemerintah pusat juga diberikan dengan nilai sebesar Rp3,3 triliun. Dengan demikian, tidak ada pajak restoran di 10 destinasi wisata di atas, tetapi pemerintah daerah akan mendapat hibah dari pemerintah pusat sebagai kompensasinya.[179]

Tahap II

Pada 14 Maret 2020, Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp22,9 triliun. Dalam stimulus tahap II ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 100% untuk pekerja sektor manufaktur dengan besaran gaji hingga Rp200 juta/tahun. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPh impor pasal 22 kepada 19 sektor, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE industri kecil menengah. PPh 21 dan PPh impor ini akan ditanggung pemerintah selama enam bulan, dari April hingga September 2020, sehingga pemerintah menghabiskan biaya APBN sebesar Rp8,6 triliun dan Rp8,15 triliun.[181]
Berikutnya stimulus sebesar Rp4,2 triliun berupa diskon PPh pasal 25 sebesar 30% untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE-IKM, mulai April hingga September 2020 dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,97 triliun, sehingga wajib pajak di 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE IKM dapat mengajukan restitusi PPN yang dipercepat. Restitusi PPN tidak ada batasan nilai bagi para eksportir, sedangkan untuk non-eksportir dibatasi maksimal Rp 5 miliar.[181]
Selain stimulus fiskal, pemerintah juga memberikan stimulus non-fiskal berupa penyederhanaan dokumen Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan V-legal, pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor sebanyak 749 kode HS (443 kode HS komoditas ikan dan 306 kode HS produk industri kehutanan). Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor bahan baku juga diberikan khususnya kepada produsen besi baja, baja paduan dan turunannya, garam industri, gula tepung. Khusus bagi eksportir dan importir reputable utama sebanyak 735 perusahaan diberikan percepatan proses ekspor dan impor dengan menerapkan respons dan persetujuan otomatis dan penghapusan laporan surveyor. Terakhir adalah peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor impor dan pengawasan melalui Ekosistem Logistik Nasional.[181]

Tahap III

Pada 20 Maret 2020, pemerintah secara efektif telah bisa menggunakan dana realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 118,3 triliun hingga Rp 121,3 triliun, untuk mengatasi pandemi Virus Corona. Dana tersebut merupakan hasil dari realokasi belanja kementerian/lembaga dari pos perjalanan dinas, belanja non-operasional, dan honor, sebesar Rp 62,3 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp 56-59 triliun.[182]
Dana hasil realokasi ini akan digunakan untuk pendidikan, jaring pengaman sosial, dan kesehatan, sebesar Rp 38 triliun. Asuransi bagi tenaga medis sebesar Rp 6,1 triliun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mendapat tambahan dana sebesar Rp 3,3 triliun untuk mengatasi pandemi Virus Corona. Sebagian alokasi dana desa, yakni sebesar Rp 72 triliun, juga dialokasikan khusus untuk penanganan pandemi Virus Corona khususnya untuk desa terdampak wabah.[183]

Insentif alat kesehatan

Pada 20 Maret 2020, Ditjen Bea dan Cukai memusatkan izin impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan koronavirus ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bagi kementerian/lembaga, yayasan non-profit, dan perseorangan/swasta non-komersial bisa mendapatkan keringanan pajak impor alkes sepanjang mendapat rekomendasi dari BNPB. Namun, insentif keringanan pajak ini tidak berlaku bagi perseorangan/swasta komersial dan tetap harus mendapatkan izin rekomendasi impor dari BNPB.[184]
Insentif fiskal bagi impor alat kesehatan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak adanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh impor pasal 21, dan pengecualian terhadap tata niaga impor yang harus melalui Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan. Alat kesehatan yang dibebaskan dari pajak dan tata niaga ini mencakup obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat uji cepat.[185]

Korban tenaga medis

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengumumkan terdapat lima orang dokter yang meninggal dunia (tertanggal 23 Maret 2020) diduga tertular koronavirus ketika merawat pasien. Mereka adalah dokter Hadio Ali Sp.S, dokter Djoko Judodjoko SpB, dokter Laurentius P SpKj, dokter Adi Mirsa Putra Sp THT, dan dokter Ucok Martin SpP. Sementara itu, dokter Toni D Silitonga meninggal akibat kelelahan dan terkena serangan jantung.[186]

 https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_koronavirus_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NOMOR 2

Nomor Dua Oleh: Dahlan Iskan Kamis 15-02-2024,04:37 WIB SAYA percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wa...