Kamis, 10 Desember 2015

REBO WEKASAN : Tradisi & Hukumnya Dalam Islam





Oleh: Sulthon Fathoni
ISLAMNUSANTARA.COM – Rebo artinya nama hari dalam bahasa Jawa, yaitu Rabu dalam bahasa Indonesia, Wednesday (Inggris), أربعاء (Arab), Çarşamba (Turki), چھار شنبہ(Persia). Sedangkan Wekasan adalah bahasa Jawa yang artinya pungkasan atau akhir (the end/النهاية). Jadi Rebo Wekasan secara bahasa adalah hari Rabu Terakhir. Tapi sebagai istilah tradisi yang dikenal maksudnya adalah hari Rabu Terakhir dari bulan Safar, yaitu bulan ke-2 dari 12 bulan penanggalan Hijriyah. Karena itu tradisi ini sangat kental dengan Islam.
Tradisi Rebo Wekasan adalah sebuah tradisi memperingati hari Rabu terakhir di bulan Safar. Tujuan peringatan itu adalah menolak bencana, talak balak. Kegiatan yang dilakukan berkisar pada berdoa, Shalat Sunnah, bersedekah. Kegiatan-kegiatan itu bisa bermacam-macam dalam praktiknya.

As Living Tradition
Penelitian dengan wawancara beberapa orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia memberi kesimpulan bahwa tradisi Rebo Wekasan adalah sebuah tradisi yang masih berjalan sampai hari ini. Dan daerah-daerah yang mengenal dan melakukan tradisi itu mayoritas adalah daerah Pesisiran. Daerah yang dikenal relatif lebih dulu, kuat, dan kosmopolit keislamannya dibanding daerah Pedalaman Jawa.
Daerah-daerah yang memperingati adalah Gresik, Probolinggo, Situbondo, Pasuruan (Jatim), Tasikmalaya, Cirebon (Jabar), Pandeglang, Serang (Banten). Meskipun tidak semua daerah di kabupaten-kabupaten itu memperingatinya, tapi paling tidak mereka mengenal nama Rebo Wekasan.
Hal itu berbeda dengan daerah-daerah Pedalaman Jawa yang bahkan tidak mengenal istilah Rebo Wekasan. Apalagi memperingatinya. Seperti Nganjuk, Kediri, Solo, Majalengka, Tangsel. Orang-orang daerah ini mengenal istilah Rebu Wekasan melalui penduduk daerah Pesisir yang berpindah, melalui perkawinan misalnya.
Cara memperingatinya pun berbeda-beda. Di Tasikmalaya dengan Shalat berjamaah di akhir hari Rabu di Musalla atau Masjid dan berdoa bersama. Di Daerah Gresik ada yang memperingatinya dengan saling bersedekah bubur Harisa, bubur daging kambing, dengan orang sekampung. Di Probolinggo dengan mendatangi tokoh agama Islam berkelompok-kelompok dengan membawa air untuk didoakan keselamatan dari balak.
Di luar pulau Jawa tradisi ini pada umumnya tidak dikenal. Di Kutowinangun Lampung, memperingatinya karena orangnya dari Jawa semua. Penduduk asli Bengkulu Muslim tidak mengenal istilah Rebo Wekasan. Begitu juga anak Bali yang Islamnnya dibawa dari Bugis, Sulawesi dan Kalimantan.
Beberapa pesantren di Jawa, santrinya melakukan Shalat dan doa bersama. Misalnya pesantren Ummul Quro Al-Islami di Bogor, pesantren Paiton Probolinggo, dan pesantren Internasional Jagat Arsy, TQN pimpinan Mursyid Syaikh Muhammad Abdul Ghouts Saifullah Maslul di Serpong.

Hukum Tradisi Rebo Wekasan dalam Islam
Karena pelaku tradisi Rebo Wekasan ini adalah pemeluk agama Islam, maka banyak ulamanya memperbincangkan tentang hukumnya dalam Islam. Ada beberapa pendapat tentang hukum tradisi ini: Mubah, Sunnah, dan Bid’ah atau dilarang, Haram.
Pendapat Haram mendasarkan pada beberapa argumen baik secara umum maupun atas beberapa hal yang dikerjakan didalam Rebo Wekasan. Pertama mendasarkan bahwa Shalat Talak Balak pada hari itu adalah Bid’ah, hal baru, dan tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ini adalah fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ di Saudi dan diikuti oleh Markaz Al-Fatwa di Qatar dan menambah bahwa bacaan-bacaan doa yang khusus di hari itu juga Bid’ah,tidak ada dalam Hadits. Ke-2 berdasarkan bahwa merasa naas dengan hari Rabu dan bulan Shafar itu itu sudah ada sejak zaman Jahiliyah dan telah dihapus oleh Islam. Nabi bersabda, “لا طيرة “، tidak ada pertanda buruk/kesialan/pesimisme. Sahih, HR. Muslim. Dan Hadits, “لا صفر”، tidak ada naas di bulan Safar. Terjemah ini adalah yang kuat dari beberapa pendapat terjemahan yang ada. Ke-3, Hadits bahwa hari Rabu adalah hari naas (berbunyi, يوم الأربعاء يوم نحس مستمر) sangat lemah atau bahkan Maudlu’, palsu, menurut Ibn al-Jauzi dan diikuti oleh Syaikh Al-Albani.
Pendapat yang mengatakan bahwa tradisi Rebo Wekasan adalah Mubah, yaitu boleh dilakukan boleh tidak, mengatakan bahwa memang kabar adanya balak (bencana/naas) di Rebo Wekasan itu tidak ada di Hadits. Tapi dari ulama-ulama ‘Arifin, dekat dengan Allah. Diantara yang dikutip adalah ucapan Baba Farid (w. 1266 M, di Punjab India) Mursyid tarekat Chisti. Dan menurut pendapat ini percaya pada ilham orang sholeh itu boleh asal tidak disandaran pada Nabi dan tidak bertentangan dengan Syariat. Seperti masalah balak di Rebo ini. Bagi yang tidak percaya juga boleh asal tidak menghina orang sholeh tadi. Buya Yahya dai dari Cirebon diantara yang berpendapat ini.
Pendapat bahwa Rebo Wekasan adalah Sunah berdasarkan kumpulan beberapa Hadits. Pertama Hadits Shahih riwayat Muslim فإن في السنة ليلة (في رواية “يوما) ينزل فيه وباء, Sesungguhnya dalam setahun ada malam (riwayat lain, hari) yang didalamnya turun wabah. Ke-2 Hadits Shahih menurut Syaikh Al-Albani فإنه لا يبدو جذام ولا برص إلا يوم الأربعاء أو ليلة الأربعاء, Sesungguhnya Kusta tidak muncul kecuali malam Rabu atau hari Rabu. Ke-3 perkataan Ibn Rajab Al-Hambali bahwa Rasulallah SAW memerintahkan saat terjadi sebab-sebab siksa langit yang menakutkan seperti gerhana, untuk berbuat baik seperti Shalat, berdoa, bersedekah. Pentahkik buku Ibn Rajab mengatakan bahwa perkataan Rasulullah SAW yang dituturkan Ibn Rajab itu ada di Hadits-hadits tentang gerhana di buku Shahih Bukhari dan Muslim. Begitu juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi dalam Fikih bahwa disunnahkan Shalat saat panik dan menakutkan seperti angin kencang, gelap gulita.

Penutup
Sangat menarik apabila ada kajian filologi, arkeologi, dan sejarah dalam menelaah tradisi Rebo Wekasan ini. Seperti juga hubungan antara India dan Indonesia (Cirebon khususnya) yang tampak dalam rujukan orang daerah ini dalam pembenaran Shalat di Rebo Wekasan ke Syaikh Fariduddin (w. 1266), mursyid tarekat Chisti dari Punjab dan buku Al-Jawahir Al-Khumus yang juga tulisan ulama Sufi India, Ibn Khathiruddin (w. 1562). Juga penelitian lebih lanjut kenapa hanya di daerah Jawa dan mayoritas Pesisiran.

:: PUSTAKA ::
Lihat Ibn Rajab Al-Hambalii, Lathaif Al-Ma’arif fi ma li Mawasim Al-‘Am min Al-Wadlaif, Muhaqqi: Amir bin Ali Yasin, (Riyadl: dar Ibn Huzaimah, 2007), hlmn. 183
Syaikh Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Al-Dlaifah wa Al-Maudlu’ah, (Riyadl: Dar al-Ma’arif, 1992), jilid 4, hlmn. 83, Hadits nomor 1581
Lihat page nya di FB dengan nama Buya Yahya
Lihat Syaikh Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits al-Shahihah, (Riyadl: Maktabah Al-Ma’arif, 1995), jilid 2, hlmn. 392, Hadits nomor 766
Lihat Ibn Rajab, Lathaif Al-Ma’arif, hlmn. 178 dan catatan kaki pentahkik di halaman yang sama
Lihat Abu Bakar Al-Kasani (w. 1191), Badai’ al-Shanai’, cet. Ke-2, (Bairut: Dar Kutub Ilmiyah, 1989), jilid 1, hlmn. 282

Sumber: arrahmah.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NOMOR 2

Nomor Dua Oleh: Dahlan Iskan Kamis 15-02-2024,04:37 WIB SAYA percaya dengan penilaian Prof Dr Jimly Assiddiqie: pencalonan Gibran sebagai wa...